Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Hilangkan Rasa Takut

Meski dinyatakan positif narkoba, David mengatakan pihaknya memang tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan para pendemo.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
AKSI DEMONSTRASI - Mahasiswa gabungan dari sejumlah kampus terlibat bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar Jalan Semanggi Jakarta dekat Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Sebanyak 22 orang pendemo yang ditangkap Polda Metro Jaya saat menggelar unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPR RI dinyatakan positif narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 orang pendemo yang ditangkap Polda Metro Jaya saat menggelar unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPR RI dinyatakan positif narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya.

Ini merupakan zat atau obat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan pada kesadaran, perilaku, dan perasaan seseorang.

Adapun hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian terhadap puluhan pelaku ricuh tersebut.

Baca juga: Teman yang Tinggalkan Rheza saat Demo Sudah Minta Maaf, Ayah Rheza: Jangan Bully, Saya Sudah Rela

"Terdapat 22 orang yang urinnya positif mengandung narkoba baik dari jenis metafetamin kemudian THC maupun obat-obatan keras," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Meski dinyatakan positif narkoba, David mengatakan pihaknya memang tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan para pendemo.

Mereka kata dia telah menggunakan narkoba itu sejak 7 hari sebelum menggelar aksi unjuk rasa.

Selain itu dijelaskan David, bahwa alasan para pendemo menggunakan narkoba untuk meningkatkan kepercayaan diri saat melakukan aksi.

Baca juga: Keponakan Chika Jessica Jadi Korban Salah Pukul Oknum Polisi saat Demo: Pipi Bengkak, Kepala Benjol

"Mereka menggunakan obat-obatan itu memang tujuannya, niatnya untuk menambah motivasi dan hilangkan rasa takut saat unjuk rasa," ucap David.

Kendati begitu, puluhan pendemo itu kata David tidak dilakukan penahanan di rutan. Mereka nantinya akan direhabilitasi usai dilakukan proses asesmen.

"Terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan pasal 127 ayat 1 dan akan kami lakukan rehabilitasi terhadap mereka-mereka agar kembali sembuh baik secara sosial maupun secara medis," jelasnya.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan