Natal 2017
Rayakan Natal di Mako Brimob, Keluarga Bawakan Makanan Kesukaan Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus merayakan Natal di penjara Mako Brimob Kelapa Dua,
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Sanusi
"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.
Terhitung kurang lebih delapan bulan lamanya mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada di tahanan usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap menistakan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).
Ahok harus tinggal di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (10/5/2017).