Kamis, 28 Agustus 2025

Natal 2017

Rayakan Natal di Mako Brimob, Keluarga Bawakan Makanan Kesukaan Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus merayakan Natal di penjara Mako Brimob Kelapa Dua,

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. 

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.

Terhitung kurang lebih delapan bulan lamanya mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada di tahanan usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap menistakan agama.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).

Ahok harus tinggal di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (10/5/2017).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan