Artis Terjerat Narkoba
Tio Pakusadewo Kadang Diam, Menyendiri, dan Gemetaran di Balik Jeruji Besi
Di balik jeruji besi, aktor Tio Pakusadewo lebih memilih menyendiri, kerap diam, dan terkadang tubuhnya gemetar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di balik jeruji besi, aktor Tio Pakusadewo lebih memilih menyendiri, kerap diam, dan terkadang tubuhnya gemetar.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Ajun Komisaris Besar Dony Alexander mengatakan, Tio akan menjalani rehabilitasi mulai hari ini di Rumah Sakit Selapa Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca: Anggota Komisi III DPR: Serbuan Narkotika ke Indonesia Bakal Semakin Dahsyat
Terdapat beberapa pertimbangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya agar Tio menjalani rehabilitasi.
Di balik jeruji besi, ucap Dony, tubuh Tio kerap gemetar.
Baca: Setya Novanto Dikawal Tim Walta KPK dan Ditemani Istri di RSPAD
"Selama di sini dia kadang menyendiri, diam, yang bersangkutan kadang kala gemetaran," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Poin-poin itu, yang menjadi pertimbangan penyidik untuk kemudian membantarkan Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri.
Berdasarkan assesment dari Badan Narkotika Nasional, kata Dony, Tio merupakan pengguna narkotik aktif.
Baca: Hanya Punya 1 Hakim Pajak, MA Minta Syarat Harus Jadi Hakim Selama 20 Tahun Dihapus
"Karena memang sesuai dengan assesment kemarin, yang bersangkutan pengguna akut, pengguna aktif ya sehingga proses ini dibantarkan untuk diajukan rehabilitasi," ujar Dony.
Tio akan menjalani rawat inap, sampai penyidik kepolisian selesai melakukan pemberkasam yang akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Tidak boleh keluar sampai nanti proses penyidikan selesai. Tugas tanggung jawab kami, kami limpahkan ke kejaksaan itu baru lepas dari pihak kami," ujar Dony.
Baca: Ini Kata Ketua MA Soal Pengurangan Hukuman Penjara OC Kaligis
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu. Tes urine Tio positif mengonsumsi methamphetamine.
Barang bukti sabu, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan pelaku.
Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman 1-5 tahun," ujar Dony.