Sabu 12 Kg Disembunyikan dalam Truk Pengangkut Buah, Sindikat Pengedar Ditangkap di Tol Japek
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam 2 jerigen berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan tiga orang pelaku inisial A (30), K (39), dan D (38) telah ditangkap.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi hingga Heroin di Tanjung Priok
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek).
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Diduga kuat ketiganya bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa," kata Susatyo dalam keterangan, Senin (7/10/2025).
"Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” tambahnya.
Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
Menurut Susatyo, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda.
Baca juga: Modus Kemasan Prince Durian, Sabu 24,6 Kg Gagal Edar di Jakarta Utara
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ujar dia.
Kombes Susatyo meyakini ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini.
"Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” tutur Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro berujar sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.
“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.
Baca juga: Sabu Disamarkan Dalam Paket Lampu, Polisi Tangkap Pemuda di Jagakarsa
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
Daftar 15 Tahanan Kabur dari Lapas Nabire, 8 di Antaranya Tahanan Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Kawasan Bipolo-Sabu-Rote di NTT Diusulkan Sentra Produksi Garam Nasional |
![]() |
---|
Modus Kemasan Prince Durian, Sabu 24,6 Kg Gagal Edar di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Ada 7 Juta Pengemudi, BNN RI Berharap Komunitas Ojol Jadi Garda Terdepan Kampanye Antinarkotika |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Bawa 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.