Kamis, 9 April 2026

Ini Sosok Istri Wakil Wali Kota yang Diciduk BNN

Penangkapan istri wakil wali kota Gorontalo yang ditenggarai tengah pesta narkoba bersama rekannya dalam sebuah kamar membuat publik heboh.

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Penangkapan istri wakil wali kota Gorontalo yang ditenggarai tengah pesta narkoba bersama rekannya dalam sebuah kamar membuat publik heboh.

Diketahui, istri Wakil Wali Kota Gorontalo yang bernama Sherly Budi Doku alias Sherly Djou itu ditangkap pada Rabu (3/1/2018) malam.

Ia ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di dalam rumah.

BNNP Gorontalo kemudian menggeledah rumah warga (rekan Sherly Djou) di kelurahan Limba, kecamatan Kota Selatan, kota Gorontalo.

Baca: Karyawan KPK Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 605 Juta

Dalam penggeledahan tersebut, dua orang perempuan berinisial SD dan LN akhirnya diamankan BNNP.

BNNP mengamankan satu buah alat isap dan tiga kantong plastik berisi sabu.

Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Unggahan-unggahan laman Facebook Sherly Djou langsung dibanjiri kritikan oleh netizen pasca dirinya ditangkap, terutama saat bersama DJ.

@Yudhi Prasetyo, "Akibat pergaulan dunia malam contohnya di atas, beliau jatuh ke dalam lembah hitam barang haram tsb..!! Miris."

@Insan Kurnia, "Tahun baru, tempat tinggal baru di penjara #istripejabatabal2 #saynotodrugs."

Baca: Nyawa Pengendara Motor Tak Tertolong Setelah Tertimpa Pohon Tumbang

@Andra Maulana Alam, "Astagfirullohaladzim, ga nyangka ternyata suka nyabu. Dan beritanya sudah cepat menyebar."

@Iman Abd'llah Gani, "Dari foto2nya dgn DJ sungguh menurut saya ga layak, apalagi tampil mamerkan dada, musik yg ga mencerminkan Gorontalo yg memiliki julukan serambi Medina.. sangat tidak Layak.. Malu.. Kok bisa ya?"

@Ucok Regar, "Kasihan klrgnya..semoga bu wakil walikota sadar dan insyaf akan kekeliruannya ya..kita turut prihatin..semangat ya bu wawali."

@Abdul Hidayat, "Tercyduk, termehek-mewek."

Hingga saat ini pihak BNNP masih mendalami keterlibatan istri sang wakil wali kota Gorontalo tersebut.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 tentang penggunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Lihat videonya di atas! (TribunWow/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved