Diminta Ganti Rugi ke Pengembang Reklamasi, Sandiaga: Kami Siap Hadapi
Pemprov DKI saat ini memang merangkul pengusaha namun untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menilai ada kesalahan prosedur, dalam proses perizinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurutnya, klaim kesalahan tersebut sudah lama dipetakan oleh pihaknya.
"Ada kesalahan dalam pengajuan HGB tersebut dan ini sudah lama dipetakan," ujar Sandiaga, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Oleh karena itu, ia menyebut Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mengirimkan surat permintaan penundaan dan pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Sandiaga pun mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI siap menerima konsekuensi dari pencabutan HGB tersebut.
Meskipun nominal ganti rugi dana yang harus dikembalikan kepada para pengembang cukup besar, yakni sekira Rp 483 miliar.
Uang tersebut memang telah diberikan pengembang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Alhamdulillah kami kemarin sudah bersurat dan berproses, berapapun yang menjadi konsekuensi itu, tentunya kami siap hadapi," jelas Sandiaga.
Ia menegaskan bahwa sebagai Pemerintah Daerah, yang menjadi bagian dari negara, tentunya Pemprov DKI tidak boleh kalah maupun mengalah kepada para pengembang.
"Sebagai sisi pemerintah, sisi negara, kami nggak boleh kalah sama pengembang," tegas Sandiaga.
Lebih lanjut ia mengklaim, Pemprov DKI saat ini memang merangkul pengusaha namun untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Bukan untuk menyengsarakan dan memberikan ketidakadilan bagi madyarakat ibukota.
"Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja, tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku akan menerima segala konsekuensi terkait permintaannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk menunda serta membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Semua konsekuensinya, kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sandi-uno_20180105_084204.jpg)