Senin, 22 September 2025

Sandiaga Sudah Antisipasi Pengembalian Dana Pengembang Jika Cabut HGB Pulau Reklamasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menaati hukum jika mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Penulis: Fitri Wulandari
Rina Ayu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di gedung BPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2017). 

Sedangkan yang belum terbit, ia memohon pada BPN RI untuk melakukan penundaan.

Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.

Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dicabut.

Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.

Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.

Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemprov DKI meminta agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.

Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukan penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan