Selasa, 26 Agustus 2025

Polda Metro: Mulai Rabu Motor yang Melintas Jl MH Thamrin Tidak Ditilang

Halim Pagarra juga mengatakan, kebijakan tilang-menilang terhadap sepeda motor akan tetap dilakukan, namun pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin di Kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sejak ada pembatasan sepeda motor, tingkat kecelakaan berkurang, karena otomatis sepeda motor dilarang melewati, dibandingkan ruas yang lain. Orientasinya sebenarnya agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.

Halim mengakui masih terdapat pro dan kontra dari sejumlah pihak terkait pembatalan pergub. Sebagai jalan tengah, Dirlantas menyarankan agar sistem ganjil-genap diterapkan di Jalan MH Thamrin.

"Memang di forum ini ada pro dan kontra, jadi kami sarankan tidak serta merta meloloskan pesepeda motor di Jalan MH Thamrin sampai Bundaran HI. Kami sarankan pemerintah untuk langsung membuat pergub baru pembatasan dengan ganjil-genap," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan