Polisi Amankan Berbuk 325 Gram Sabu dari Tangan Pedagang Asongan
Pengungkapan kasus barang haram itu diawali mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayahnya marak akan peredaran narkotika
Tayang:
Editor:
Eko Sutriyanto
"Alhasil SHR yang kaget lantaran kediamannya telah dipenuhi polisi langsung menyerah tanpa perlawanan.
Setelah menangkapnya kami pun menggeledah diseluruh sudut rumah itu.
"Kami temukan tiga paket sabu dengan berat total 25 gram, 3 cangklong dan satu ponsel," terangnya Kedua pelaku, kini harus mendekam dibalik jeruji besi, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_1_20161024_103152.jpg)