Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Amankan Berbuk 325 Gram Sabu dari Tangan Pedagang Asongan

Pengungkapan kasus barang haram itu diawali mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayahnya marak akan peredaran narkotika

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

"Alhasil SHR yang kaget lantaran kediamannya telah dipenuhi polisi langsung menyerah tanpa perlawanan.

Setelah menangkapnya kami pun menggeledah diseluruh sudut rumah itu.

"Kami temukan tiga paket sabu dengan berat total 25 gram, 3 cangklong dan satu ponsel," terangnya Kedua pelaku, kini harus mendekam dibalik jeruji besi, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved