Kamis, 28 Mei 2026

Banjir di Jakarta

Ada Usulan Warga Korban Banjir Jakarta Dipindah ke Rusun dan Dibebaskan Biaya Retribusi

Selain itu, bagi warga terdampak yang belum memiliki pekerjaan bisa dibebaskan biaya retribusi

Tayang:
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Banjir di Rawajati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengusulkan warga yang terdampak relokasi agar dipindahkan ke rumah susun.

Selain itu, bagi warga terdampak yang belum memiliki pekerjaan bisa dibebaskan biaya retribusi.

"Karena dia belum punya pekerjaan, ya dibebaskan selama 7 bulan, usulan kita begitu," ujar Agustino usai mengikuti rapat dengan Gubernur Anies Baswedan terkait revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 111 tahun 2014. di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Baca: Sebut Surat Dakwaan Rekayasa, KPK Persilakan Fredrich Yunadi Ajukan Eksepsi

Selain itu, Agustino juga mengusulkan agar lansia dan disabilitas dapat dibebaskan dari biaya retribusi.

"itu semua usulan-usulan yang kita ajukan ke Pak Gubernur," ujarnya.

Baca: Menteri Susi: Terimakasih Kompas Gramedia Telah Memberikan Informasi Berdasarkan Fakta

Agustino berharap Pergub ini bisa jadi lebih baik setelah direvisi.

"Kita lagi revisi supaya lebih baik," katanya. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved