Waspadai Pencurian di Mobil dengan Modus Pecah Kaca, Pelakunya Diringkus di Tanjung Priok
Selain di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, mereka juga pernah melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di Bekasi dan Jakarta Timur
Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian berinisial MA (19) yang diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, selain di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, mereka juga pernah melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di Bekasi dan Jakarta Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruq, Rabu (21/2/2018).
Selain seorang wanita berinisial KF, pelaku juga pernah beraksi di lokasi yang sama dalam waktu yang berbeda yakni pada Januari 2018 silam.
Ketika pelaku mencuri barang berharga korban dari dalam mobil.
Baca: Pengacara Ahok Bawa Segepok Bukti Kisah Asmara Terlarang Vero dan Julianto Tio
Baca: Novel Baswedan Pulang dari Singapura, Tetangga di Kelapa Gading Disarankan Tidak Cipika-cipiki
Dalam aksinya pelaku dibantu temannya berinisial RF alias A yang hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pasalnya ketika rumah kontrakannya disambangi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Polisi tidak menemukan RF di kediamannya.
“Namun dari hasil penggeledahan ditemukan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dengan modus pecah kaca tersebut berupa obeng dan senter,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya tas laptop, tas wanita, tas ransel, STNK 12 lembar atas nama orang lain, obeng dan sebagainya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.