Sabtu, 11 Oktober 2025

Waspadai Pencurian di Mobil dengan Modus Pecah Kaca, Pelakunya Diringkus di Tanjung Priok

Selain di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, mereka juga pernah melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di Bekasi dan Jakarta Timur

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota
Polisi melakukan pemeriksaan dalam kasus pencurian rumah kosong di di Perumahan Villa Anri, Blok H2, RW 15, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Dalam kasus ini korban kehilangan perhiasan emas 25 gram, uang senilai Rp 3.500.000,- dan dua unit ponsel miliknya. 

Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian berinisial MA (19) yang diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, selain di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, mereka juga pernah melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di Bekasi dan Jakarta Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruq, Rabu (21/2/2018).

Selain seorang wanita berinisial KF, pelaku juga pernah beraksi di lokasi yang sama dalam waktu yang berbeda yakni pada Januari 2018 silam.

Ketika pelaku mencuri barang berharga korban dari dalam mobil.

Baca: Pengacara Ahok Bawa Segepok Bukti Kisah Asmara Terlarang Vero dan Julianto Tio

Baca: Novel Baswedan Pulang dari Singapura, Tetangga di Kelapa Gading Disarankan Tidak Cipika-cipiki

Dalam aksinya pelaku dibantu temannya berinisial RF alias A yang hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pasalnya ketika rumah kontrakannya disambangi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Polisi tidak menemukan RF di kediamannya.

“Namun dari hasil penggeledahan ditemukan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dengan modus pecah kaca tersebut berupa obeng dan senter,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya tas laptop, tas wanita, tas ransel, STNK 12 lembar atas nama orang lain, obeng dan sebagainya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved