Rabu, 20 Agustus 2025

Pedagang Kaki Lima di Jakarta

Pedagang Kaki Lima Bisa Saja Dilegalkan, Ini Syaratnya

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta menyebutkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) bisa diselesaikan.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) memehuhi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018). Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, diperiksa anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas kebijakannya menutup ruas Jalan Jatibaru tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta menyebutkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) bisa diselesaikan dengan penataan.

Irwandi, Kepala Dinas KUKMP, mengatakan, relokasi harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pejabat setempat.

Baca: Jamin Kebutuhan Stock Pelni Hadirkan “Rumah Kita” di Saumlaki

"Relokasi bisa dilakukan, tapi sebelumnya harus ada rekomendasi dari lurah camat. Lurah-camat juga harus bisa sediakan tempat untuk alternatif mereka dagang, nanti dari wilayah dinilai sampai wali kota, apakah layak untuk dijadikan loksem (lokasi sementara)," kata Irwandi, Selasa (13/3/2018).

Irwandi mengatakan, apabila langkah relokasi memungkinkan, wali kota dapat menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan loksem yang pembinaannya akan dilakukan oleh Suku Dinas KUKMP Kotamadya.

Apabila demikian, PKL akan berubah status menjadi pedagang binaan resmi.

"Dengan catatan mematuhi ketentuan, bayar retribusi dan tidak boleh jualan di jalan lagi. Intinya itu, bagaimana kami memanfaatkan potensi yang ada untuk penyerapan tenaga kerja," kata Irwandi.

Seperti diketahui, seiring dengan semakin siangnya hari, lalu lintas di Jalan Raya Bogor, tepatnya depan Pasar Induk Kramatjati, Kramatjati, Jakarta Timur, semakin padat.

Pengendara bermotor terlihat mengantre rapat, melintas pelan lantaran sebagian lajur jalan digunakan PKL sebagai lapak berjualan,

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan