Pedagang Kaki Lima di Jakarta
Pedagang Kaki Lima Bisa Saja Dilegalkan, Ini Syaratnya
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta menyebutkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) bisa diselesaikan.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta menyebutkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) bisa diselesaikan dengan penataan.
Irwandi, Kepala Dinas KUKMP, mengatakan, relokasi harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pejabat setempat.
Baca: Jamin Kebutuhan Stock Pelni Hadirkan “Rumah Kita” di Saumlaki
"Relokasi bisa dilakukan, tapi sebelumnya harus ada rekomendasi dari lurah camat. Lurah-camat juga harus bisa sediakan tempat untuk alternatif mereka dagang, nanti dari wilayah dinilai sampai wali kota, apakah layak untuk dijadikan loksem (lokasi sementara)," kata Irwandi, Selasa (13/3/2018).
Irwandi mengatakan, apabila langkah relokasi memungkinkan, wali kota dapat menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan loksem yang pembinaannya akan dilakukan oleh Suku Dinas KUKMP Kotamadya.
Apabila demikian, PKL akan berubah status menjadi pedagang binaan resmi.
"Dengan catatan mematuhi ketentuan, bayar retribusi dan tidak boleh jualan di jalan lagi. Intinya itu, bagaimana kami memanfaatkan potensi yang ada untuk penyerapan tenaga kerja," kata Irwandi.
Seperti diketahui, seiring dengan semakin siangnya hari, lalu lintas di Jalan Raya Bogor, tepatnya depan Pasar Induk Kramatjati, Kramatjati, Jakarta Timur, semakin padat.
Pengendara bermotor terlihat mengantre rapat, melintas pelan lantaran sebagian lajur jalan digunakan PKL sebagai lapak berjualan,