Sempat Buron, Pengamen yang Hajar Petugas Dishub Hingga Bocor Akhirnya Ditangkap
Seorang pengamen yang menyerang anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhasil diamankan Kamis (15/3/2018) dini hari.
Mereka diminta untuk waspada terhadap kasus serupa dan selalu kompak serta teguh terhadap tugas yang diembannya.
Musisi jalanan itu merasa terganggu ketika melihatnya bertugas mengatur lalu lintas.
Dihajar Pakai Ukulele Sampai Bocor
Deded menceritakan insiden pemukulan Sanjaya terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
M Sanjaya langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan.
"Iya benar anggota kami bocor dipukul ukulele sama pengamen tadi pukul 17.00 WIB," ungkap Deded
Saat itu kata Dedet, Sanjaya tengah mengatur arus lalu lintas disekita lampu merah pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kehadiran Sanjaya yang ada di jalan membuat pengamen merasa terusik.
Pengamen tersebut langsung memukul kepala korban tepat di bagian kepala sebelah kanan menggunakan ukulele.
"Kepala korban langsung bocor karna terkena pukulan keras dari bagian siku ukulele," jelas Dedet
"Saya sudah instruksikan anggota agar jangan takut, karena keberadaan mereka di sana untuk masyarakat dengan mengurai kepadatan kendaraan," ujar Deded.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sempat Jadi Buronan
Anggota Dishub yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadi langsung berusaha mengejar Budiyanto yang lari ke arah Stasiun Bekasi.
Namun anggota hanya berhasil mengamankan satu orang rekan pelaku, sedangkan pelaku pemukulan berhasil melarikan diri menyebrangi lintasan kereta api.
"Satu orang kita serahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, kita berharap pelaku pemukulan bisa segera ditangkap," kata Deded.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku pemukulan terhadap anggota Dishub.
"Kita masih mintai keterangan rekan pelaku yang berhasil diamankan, dimana lokasi pelaku" kata Erna
Pelaku bisa dikenakan ancman pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/borgol-2_20171004_172033.jpg)