Rabu, 22 April 2026

Tarif Ojek Online Naik Minggu Depan

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bila perusahaan transportasi online bersedia mengerek tarif ojek online mulai Senin (2/4) nanti.

Editor: Sanusi
Warta Kota/Henry Lopulalan
OJEK DARING - Ribuan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Dalam aksinya depan Istana Merdeka mereka menuntut kebijakan rasionalisasi tarif ojek daring. (Warta Kota/Henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demo para ojek online yang menuntut kenaikan tarif ojek online berujung manis. Setelah mengadakan pertemuan dengan para perusahaan transportasi online, pemerintah memastikan bahwa perusahaan transportasi online tersebut mau mengerek tarif.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama dengan Menteri Komunikasi, Rudiantara dan Kepala Staf Kepresidenan, Muldoko sudah mendiskusikan persoalan tarif ojek online yang dinilai para pengemudi ojek online kelewat murah di Kantor Staf Presiden, Rabu (28/3).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk menetapkan tarif kepada pengemudi ojek online dengan lebih baik. "Penentuan tarif harus dilakukan dengan baik," kata Budi Karya, Rabu (28/3).

Baca: Temuan BPOM, Cacing Parasit Dalam Sarden Telah Mati, Ini Efeknya Pada Tubuh Manusia Jika Mengonsumsi

Pemerintah sudah mengintervensi secara informal kepada perusahaan transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia, agar mau menerapkan tarif lebih besar dari sebelumnya yang rata-rata sebesar Rp 1.600 per kilometer. "Banyak sekali instrumen yang bisa mengintervensi," katanya.

Adapun para pengemudi ojek onilne berharap, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, (27/3), tarif ojek online bisa terkerek menjadi Rp 2.500 per kilometer dari saat ini Rp 1.600 per kilometer.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bila perusahaan transportasi online bersedia mengerek tarif ojek online mulai Senin (2/4) nanti. Besarannya, yakni menjadi Rp 2.000 perkilometer.

Pemerintah, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, membuat kesepakatan dengan perusahaan transportasi online setelah melihat dua hal. Pertama, bisnis transportasi online sudah memberi kontribusi cukup besar bagi penyerapan lapangan tenaga. "Ruang kondusif bagi bidang ini bakal terus dijaga," katanya.

Kedua, pengaturan tarif tersebut tidak membuat iklim usaha jadi terganggu. Lantaran aturan tarif ini semestinya memang diperlukan.

Namun, status sepeda motor yang di dalam Undang Undang Lalu Lintas bukan termasuk transportasi publik membuat pemerintah rada sulit untuk menetapkan tarif angkutan ojek online ini. Makanya, satu-satu cara lewat intervensi ke perusahaan transportasi online.

Tidak ada satu pun perwakilan dari Go-Jek Indonesia maupun Grab Indonesia yang mau memberikan komentar terkait rencana kenaikan tarif tersebut. "Mohon maaf kami belum bisa komentar," kata Dewi Nuraini, Public Relation Grab Indonesia.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Minggu depan, tarif ojek online naik

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved