Respons Ade Armando dan Permadi Dilaporkan ke Polisi Terkait Potongan Video Ceramah JK
Ade Armando dan Permadi Arya kompak membantah tudingan terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla.
Ringkasan Berita:
- Ade Armando dan Permadi Arya membantah tudingan potong video ceramah Jusuf Kalla, dan menegaskan hanya mengulas konten-konten yang sudah beredar di media sosial.
- Keduanya dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui UU ITE.
- Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan adanya pelanggaran hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya kompak membantah tudingan terkait potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Keduanya dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten pada Senin (20/4/2026).
Ade Armando menuturkan dirinya tidak paham dengan materi laporan yang dilayangkan pelapor.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka, kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dosen UI itu mengaku tidak melakukan pemotongan atau pengeditan video ceramah tersebut.
Yang dilakukan hanya mengomentari potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.
“Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, saya hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” ujar dia.
Sementara itu, Permadi Arya atau dikenal Abu Janda mengatakan laporan yang dialamatkan kepadanya memiliki motif tertentu.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ungkap dia.
Diselidiki Kepolisian
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) soal potongan video ceramah Jusuf Kalla terhadap dua terlapor pegiat medsos Ade Armando dan Permadi Arya.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
"Laporan berkaitan konten video naik di kanal Cokro TV," ujar Kombes Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ade-Armando-dan-Permadi-Arya-Dilaporkan.jpg)