Rabu, 20 Mei 2026

Ahok Gugat Cerai

Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai

Tidak hanya itu Veronica pun diminta untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 476 ribu.

Tayang:
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Fajar Anjungroso
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (kanan) atau Ahok bersama istri, Veronica Tan (tengah) dan anak, Nicholas Sean Purnama (kiri) melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (19/4). Basuki Tjahaja Purnama hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. (Jakarta Post/Seto Wardhana) *** Local Caption *** Incumbent Basuki Tjahaja Purnama and his family cast vote for the Gubernatorial Election phase 2 at TPS 54, Pantai Mutiara, Pluit, Wednesday, April 19, 2017. JP/Seto Wardhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Basuki T. Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan.

"‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Ketua Sutadji‎ di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh kepada Ahok.

"Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur," ‎ucap Sutadji.

Baca: BNPB Luruskan Informasi Potensi Tsunami 57 Meter di Pandeglang

Tidak hanya itu Veronica pun diminta untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 476 ribu.

"Demikian putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Sutadji.

Atas hasil putusannya majelis hakim memerintahkan kepada panitera PN Jakarta utara untuk menyerahkan salinan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat," ujar Sutadji.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved