Usulan Tambahan Cuti Bersama Lebaran akan Dibahas Lintas Kementerian
Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait dengan cuti bersama lebaran tahun 2018 terkait dengan adanya usulan penambahan dua hari.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait dengan cuti bersama lebaran tahun 2018 terkait dengan adanya usulan penambahan dua hari.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.
Dikatakan, penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya di Jakarta, Selasa (10/4).
Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.
Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan.
VIDEO EKSLUSIF Cerita Kepala LKPP Hendrar Prihadi: Tak Ada Kunjungan ke Kelurahan? |
![]() |
---|
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kementerian PANRB |
![]() |
---|
Pemerintah Pastikan Buka Penerimaan CPNS Tahun 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Menteri PANRB Sebut Pemda Kekuatan Indonesia Bertahan dan Bangkit dari Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Guru Mulai Dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022 |
![]() |
---|