Kamis, 28 Mei 2026

Fakta-fakta Pembunuhan dan Pemerkosaan Pegawai TU di Sumut

Pelaku pembunuhan sadis wanita pegawai TU SMPN 1 Serbajadi, Sumut, Minggu (1/4/2018) lalu, tertangkap.

Tayang:
Penulis: Rosiana Nugrahaini

3. Asiroh Menjadi Korban Perampokan, Pemerkosaan sekaligus Pembunuhan

Pelaku, Nomo menerobos masuk ke rumah Asiroh, saat korban menyadari didatangi perampok, korban berteriak dan selanjutnya ditikam lehernya dengan pisau.

Korban masih meronta dan dibekap menggunakan bantal oleh pelaku hingga akhirnya tewas.

Setelah korban meninggal, Nomo kemudian memperkosanya.

Setelah memperkosa wanita itu, ia kemudian mengambil uang sebesar Rp 5,5 juta dan ponsel korban.

4. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

AKBP Juliarman Pasaribu mengungkapkan, pelaku Nomo diancam pasal berlapis, yakni Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 jo Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Untuk ketiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 338 jo Pasal 56 subs Pasal 480 dan Pasal 221 KUHP.

Baca: Marc Marquez Hampir Saja Melakukan Semua Hal Dengan Keliru kata Andrea Dovizioso

"Kasusnya murni perkosaan, pembunuhan dan perampokan, diduga kuat pelaku memperkosa korban saat sudah meninggal dan pelaku ternyata juga pemakai narkoba jenis sabu,"imbuh Kapolres.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Rosiana Nugrahaini)

Sumber: Tribun Video
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved