Pencuri Kendaraan Bermotor Jual Barang Hasil Kejahatannya di Media Sosial
Banyaknya pengguna media sosial menjadi pembeli potensial bagi para pencuri kendaraan bermotor untuk menjual hasil kejahatannya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya pengguna media sosial menjadi pembeli potensial bagi para pencuri kendaraan bermotor untuk menjual hasil kejahatannya.
Seperti dilakukan beberapa pelaku kendaraan bermotor yang ditangkap personel Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajarannya.
Baca: Dua Sindikat Pencuri Kendaraan Bermotor Bersenjata Api Diringkus Polisi, Seorang Pelaku Ditembak
"Modus yang terbaru adalah membuat penjualan menggunakan media sosial," ujar Edy di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (18/4/2018).
Edy menuturkan dari 18 kasus yang diungkap, delapan di antaranya menjual barang hasil curiannya melalui media sosial.
Baca: Gempa Banjarnegara: 17 Orang Terluka dan 1 Orang Meninggal Dunia
"Ada delapan kasus yang menjual di media sosial. Jadi sistemnya ini COD (cash on delivery) dan sedang kita proses," ungkap Edy.
Polisi mengamankan 22 pelaku pencurian dan penipuan kendaraan bermotor periode Maret sampai April 2018 di Jakarta Barat.
Baca: Digoncang Gempa Berkekuatan 4,4 SR, Ratusan Bangunan di Banjarnegara Rusak
Dari tangan para pelaku, sebanyak 57 unit sepeda motor serta enam unit mobil diamankan polisi.
Penyidik menjerat para pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Pencuri Jual Barang Motor Curiannya Melalui Media Sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/arsadi-21-dan-yosa-dwi-sanoya-28-pelaku-curanmor_20180418_200125.jpg)