Kamis, 11 Juni 2026

Polsek Cisauk Bongkar Sindikat Obat Terlarang, Sita Airsoft Gun hingga Bom Molotov

Polsek Cisauk bongkar sindikat Tramadol ilegal, sita airsoft gun hingga dugaan bom molotov, dua pelaku ditangkap.

Tayang:
HO/IST
OBAT TERLARANG - Barang bukti Tramadol ilegal, airsoft gun, dan benda diduga bom molotov yang disita Polsek Cisauk dalam penggerebekan di kawasan Tangerang Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Cisauk mengungkap sindikat peredaran Tramadol ilegal dan menangkap dua pelaku di Suradita. 
  • Polisi menyita 170 butir obat, airsoft gun, senjata tajam, serta benda diduga bom molotov. 
  • Kasus ini terungkap dari laporan warga dan masih dikembangkan untuk memburu pemasok.

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menemukan ratusan butir obat terlarang, tetapi juga sejumlah barang berbahaya mulai dari senjata api jenis airsoft gun hingga benda yang diduga bom molotov.

Kapolsek Cisauk, Dhady Arsya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerapkan strategi penyamaran.

"Kami melakukan strategi undercover buy (penyamaran) hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang ini," ujar Dhady kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Operasi tersebut berujung pada penangkapan dua pemuda berinisial R.R.S (24) dan A (21) di sebuah rumah makan di kawasan Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Senin (20/4/2026).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di mess karyawan tempat kedua tersangka tinggal.

Di lokasi itu, polisi menemukan tempat penyimpanan berisi berbagai barang berbahaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 17 strip Tramadol siap edar dengan total 170 butir.

Selain itu, diamankan pula satu unit airsoft gun lengkap dengan amunisi dan gas isi ulang, sebilah pisau sangkur, alat pemukul genggam (brass knuckle), serta satu botol berisi cairan yang diduga sebagai bom molotov.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Jembatan Tinggi Jakarta Pusat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan Tramadol dari kawasan Pasar Tanah Abang.

Terkait kepemilikan senjata, tersangka mengklaim airsoft gun tersebut dibeli untuk keperluan pribadi, sementara pisau sangkur disebut sebagai koleksi. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya, terutama terkait kepemilikan benda yang diduga bom molotov.

"Terkait dugaan bom molotov, saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik," tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok lainnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved