Kamis, 21 Agustus 2025

Peredaran Narkoba

Polisi Tembak Mati Pengedar Kokain di Jakarta

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terpaksa menembak mati seorang bandar narkotika jenis kokain di Jakarta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Pelaku pengedar kokain di Jakarta. 

Hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan narkotika dari A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan D, disita barang bukti berupa Happy Five 12 butir.

"Pada 18 April 2018 kemarin, saat sedang diperiksa, D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," ujar Calvin.

D dinyatakan meninggal saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kehabisan darah.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan