Jumat, 29 Agustus 2025

Bisnis Prostitusi Online Via WeChat Terungkap di Apartemen Kalibata, Polisi Ringkus Papi dan Maminya

"Kita ungkap hasil prostitusi yang dipesan secara online melalui WeChat," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi merilis kasus prostitusi di Apartemen Kalibata, Minggu (6/5/2018). 

Baca: Berawal Dari Pertemuan di Lapangan Bulu Tangkis Hingga Pertengkaran Berujung Maut Jelang Pernikahan

"Ternyata itu, kedok pelaku untuk menawarkan jasa pijat 'plus-plus'," kata Rovan.

Penyidik yang berpura-pura sebagai pelanggan pun naik ke tempat kejadian perkara.

Di salah satu unit apartemen itu, Papi dan Mami pun diciduk pihak kepolisian.

"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta rupiah," tutur Rovan.

Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.

Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan