Jumat, 7 November 2025

Ada Belasan Lagi Perumahan dan Hunian Cluster Tak Berizin Dibangun di Depok

"Beberapa sudah kami peringatkan, dan akan kami segel dalam waktu dekat jika masih melakukan pembangunan," katanya.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel perumahan di Kecamatan Sawangan, Depok, yang tengah dalam proses pengerjaan, Rabu (18/7/2018) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar menyegel sejumlah perumahan dan cluster yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) selama tiga bulan terakhir ini.

Sejak Mei 2018 sampai saat ini ada tujuh perumahan dan cluster yang sudah disegel Satpol PP Depok. Semua cluster dan perumahan yang disegel itu, sedang dalam proses pengerjaan atau membangun tanpa memiliki IMB.

Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto menjelaskan masih ada belasan hingga puluhan perumahan dan cluster lainnya yang disinyalir tidak memiliki IMB, namun tengah dikerjakan.

"Beberapa sudah kami peringatkan, dan akan kami segel dalam waktu dekat jika masih melakukan pembangunan," katanya.

Penyegelan kata dia dilakukan dengan memasang plang segel di depan perumahan serta menghentikan pengerjaan yang dilakukan pengembang.

Baca: Kronologi Serangan Bom Molotov di Kediaman Mardani Ali Sera di Bekasi

"Sekitar 7 perumahan tanpa izin sudah kami segel dan kami hentikan pengerjaan pembangunannya dalam tiga bulan ini. Masih ada belasan lagi yang akan kita segel karena hal yang sama" kata Yayan.

Bahkan kata dia untuk perumahan elite Cinere Parkview di RW 12, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, yang disegel pihaknya, Kamis (3/5/2018) lalu, sebagian unit rumah sudah dihuni atau ditinggali konsumen.

Baca: Ini Empat Aset Hulu Migas dan Kilang Pertamina yang Rini Soemarno Setuju Dijual

Meski sudah dihuni, Satpol PP tetap menyegelnya dan meminta pengembang tidak melanjutkan pengerjaan sebelum IMB terbit.

"Kami tidak pandang bulu. Meski perumahan elite, jika tidak berizin maka tetap kami segel," kata Yayan.

Yang terakhir kata Yayan pihaknya menyegel dua perumahan di Kecamatan Sawangan, Depok, yang tengah dalam proses pengerjaan, Rabu (18/7/2018).

Penyegelan dilakukan karena dipastikan kedua perumahan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dua perumahan yang disegel adalah Perumaham Kekupu Indah di Jalan Al Barkah, Pasir Putih, Sawangan serta Perumahan MT Haryono Residence di Jalan Sulaeman, Bedahan, Sawangan.

Menurut Yayan karena melakukan pembangunan tanpa adanya IMB maka mereka telah melanggar. Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

Sehingga pihaknya kata Yayan terpaksa melakukan penyegelan agar pengerjaan perumahan dihentikan sebelum IMB terbit.

"Kedepan kami berharap pengembang segera mengurus proses perizinannya dahulu sampai IMB keluar. Setelah itu kami persilakan melanjutkan pembangunan," kata Yayan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved