Selasa, 2 September 2025

Satpol PP Bakal Tertibkan PKL di Bawah Jalan Layang Arif Rahman Hakim Depok

pihaknya tengah melakukan pendataan para PKL yang berjualan di bawah FO di Jalan ARH Depok tersebut

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Satpol PP Depok melakukan pendataan PKL di bawah jalan layang Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, Kamis (26/7/2018). Nantinya para PKL itu akan ditertibkan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ratusan pedagang kaki lima yang berjualan di bawah jalan layang (fly over) di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) Kota Depok dipastikan akan ditertibkan dalam waktu dekat ini.

Sebab keberadaan mereka yang berjualan diatas pedestrian dan memakan sebagian badan jalan, menjadi sumber kemacetan di sana.

Baca: Polisi Buru Tujuh Begal Kembang Jepun Surabaya yang Nekat Bacok Korbannya

Belum lagi lapak para PKL membuat lokasi menjadi kumuh dan merusak estetika Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menegaskan pihaknya tengah melakukan pendataan para PKL yang berjualan di bawah FO di Jalan ARH Depok tersebut.

Nantinya kata dia para PKL diminta berjualan di tempat yang semestinya atau yang disediakan sebelum akan ditertibkan.

"Pendataan ini bagian dari sosialisasi bahwa keberadaan mereka melanggar aturan yakni Perda Depok tentang Ketertiban Umum sehingga akan ditertibkan," kata Yayan.

Menurut Yayan keberadaan para PKL di sana banyak dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan parah setiap harinya.

Belum lagi sampah dari para PKL kadang dibiarkan berserakan dan menumpuk di sisi jalan.

Menurut Yayan keberadaan PKL di sana sebenarnya sudah beberapa ditertibkan pihaknya.

Baca: Aksi Vandalisme di Stadion Patriot Bekasi, Satpol PP Bakal Ketatkan Pengawasan

Namun para PKL selalu kembali lagi ke sana satu persatu dan akhirnya menjamur.

"Nantinya setelah kami tertibkan, petugas akan memonitor terus lokasi bekas mereka berjualan. Agar mereka tak kembali lagi di sana," katanya

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: PKL di Bawah Jalan Layang Jalan Arif Rahman Hakim Depok Akan Ditertibkan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan