Minggu, 31 Mei 2026

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Montir Bengkel di Pademangan

Pria yang bekerja sebagai montir tersebut ditangkap setelah sebelumnya Polisi melakukan pengembangan usai mengamankan tersangka lainnya, EG (33)

Tayang:
Net
Ilustrasi 

“Baru seminggu (jadi bandar sabu). Uangnya buat kebutuhan makan,” tuturnya.

Selanjutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nyambi Jadi Bandar Sabu, Seorang Montir Diringkus Polisi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved