Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2019

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik Laporkan KPU ke DKPP

Yupen Hadi, mengatakan laporan dilayangkan karena KPU RI dan KPU DKI Jakarta tak melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Yupen Hadi, kuasa hukum mewakili M Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, melaporkan komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dilayangkan ke DKPP, pada Jumat (7/9/2018). Yupen Hadi, kuasa hukum mewakili M Taufik, membuat laporan.

Yupen Hadi, mengatakan laporan dilayangkan karena KPU RI dan KPU DKI Jakarta tak melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memutuskan berkas pencalonan M Taufik untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta memenuhi syarat.

"Ini, kami anggap pelanggaran etik, karena menurut hukum putusan itu wajib dilaksanan, putusan wajib ini kalau tak dilaksanakan berdosa," kata Yupen, ditemui di kantor DKPP, Jumat (7/9/2018).

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan pada Jumat (31/8/2018). Tenggat waktu itu berakhir pada Rabu (5/9/2018).

Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Mengenai hal ini, Yupen melihat, hal berbeda antara keputusan judisial review dengan keputusan Bawaslu. Dia menegaskan, keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan terlebih dahulu.

"Apa yang mereka lakukan menurut kami tak ada dasar hukum. Menurut hukumnya ini normatifnya ya putusan nya itu harus dilaksanakan wajib dilaksanakan tak ada pengecualian di aturan hukumnya tiba-tiba mereka meminta menunda dengan alasan judicial review," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan permohonan M Taufik dan menyatakan M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif 2019.

“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8)

Bawaslu memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut. Sebelumnya, M Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved