Selasa, 19 Agustus 2025

Pengemudi Wanita yang Terobos Iring-iringan Jokowi Dites Urine dan Wajib Lapor

Kejadian tersebut bermula ketika rombangan Presiden melintasi Tol Jagorawi, di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Mobil Suzuki Ignis berkelir biru metalik yang dikendarai wanita berinisial TMN yang sempat menerobos konvoi Presiden Joko Widodo, Selasa (25/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berusia 27 yang diketahui warga di Kompleks Polri RT 06/02, Cengkareng, Jakarta Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah nekat memotong rangkaian rombongan Presiden.

Kejadian tersebut bermula ketika rombangan Presiden melintasi Tol Jagorawi, di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) kemarin.

Baca: Polisi Sebut Pengemudi yang Terobos Iring-iringan Jokowi Tak Paham VVIP Dilarang Diikuti

Wanita yang diketahui bernama Tania Mailianda Nurlitasari (27) itu melintas di Tol Jagorawi, tepat saat iringan Presiden melintas. Mengendarai Suzuki Ignis B 2473 TOL warna biru, wanita tersebut langsung mengambil jalur kanan tepat di samping mobil Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan alasan wanita tersebut hingga nekat menghalangi kawalan rombongan Presiden.

"Setelah kita amankan di Polres Metro Jaktim, kemudian kita lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Dia menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet, kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasannya dia," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pengendara tersebut, guna memastikan bahwa Tania tak terpengaruh zat adiktif saat mengendarai mobilnya.

"Kemudian yang bersangkutan juga kita tes urine, masih kita tungggu hasilnya seperti apa," ujarnya.

Baca: Jokowi Ungkapkan Keragaman Indonesia yang Dikagumi Negara Lain

Untuk sementara waktu, Tania sudah dipulangkan ke rumahnya. Namun demikian, polisi memintanya wajib lapor, lantaran ia menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. Karena dia mengendarai dengan lalai. Dia menyebabkan orang luka. Itu ancamannya 2 tahun penjara, denda empat juta rupiah," papar Argo Yuwono.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Wanita yang Salip Rombongan Presiden Dites Urine dan Wajib Lapor

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan