Jumat, 10 April 2026

Anggaran APBD DKI Menjadi Rp.83,26 Triliun, Begini Uraiannya

Dalam pidatonya Anies menguraikan, perubahan APBD Tahun 2018, secara keseluruhan naik sebesar Rp.6,14 Triliun

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Suasana sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018)

Dalam pidatonya Anies menguraikan, perubahan APBD Tahun 2018, secara keseluruhan naik sebesar Rp.6,14 Triliun atau 7,97 persen dari Rp.77,11 Triliun menjadi Rp.83,26 Triliun.

"Secara total dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 naik sebesar Rp 6,14 Triliun atau 7,97 persen," ucap Anies.

Kendati naik, Anies menyebut bahwa rencana perubahan pendapatan daerah untuk pendapatan daerah, pada penetapan APBD 2018 direncanakan sebesar Rp.66,02 Triliun, namun pada perubahan APBD 2018 mengalami penyesuaian menjadi Rp.65,80Triliun.

"Ini mengalami penurunan sebesar Rp.220,05 Miliar atau 0,33 persen," kata Anies.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, yang dialokasikan sebesar Rp.11,08 Triliun pada APBD 2018 yang berasal dari proyeksi SiLPA Tahun 2017, penerimaan pengembalian PMD dan Penerusan Pinjaman Pemerintah Pusat atas Proyek MRT.

Melalui perubahan ini, penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp.17,45 Triliun.

Bila sesuai hasil perhitungan APBD yang dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 berdasarkan hasil audit BPK, disampaikan bahwa angka SiLPA Tahun 2017 sebesar Rp.13,16 Triliun.

Sementara, pada penetapan APBD 2017, SiLPA diproyeksikan sebesar Rp.6,80 Triliun, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.6,36 Triliun atau 93,58 persen.

"Sedangkan, untuk penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari penerimaan penerusan pinjaman pemerintah pusat untuk Proyek MRT, yang pada penetapan APBD 2018 dialokasikan sebesar Rp.3,63 Triliun, maka pada Perubahan APBD 2018 terjadi peningkatan sebesar Rp. 196 Juta," ucap Anies.

Begitu juga dengan pengeluaran pembiayaan, pada penetapan APBD 2018, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp.5,94 Triliun.

Namun pada perubahan ini mengalami peningkatan sebesar Rp.2,22 Triliun atau 37,34 persen, sehingga bertambah menjadi Rp.8,16 Triliun.

"Pengeluaran Pembiayaan sebagian besar digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang digunakan untuk penyediaan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan Rendah, penyediaan daging bersubsidi, pengembangan Sentra Primer Tanah Abang," ujar Anies.

Rencanya rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal penyampaian pidato Gubernur terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 bakal dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved