Senin, 18 Agustus 2025

Mayat dalam Drum

Yudi Berperan Buang Jasad Dufi ke Dalam Drum

Polisi membeberkan peran tersangka, Yudi alias Dasep, dalam kasus pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
MN, Tersangka pembunuh Dufi berjalan saat akan diserahkan ke Polresta Bogor di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2018). Penangkapan dilakukan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Bogor di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan peran tersangka, Yudi alias Dasep, dalam kasus pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.

Yudi diciduk pada Jumat (24/11/2018) kemarin sekira pukul 12.15 WIB di daerah Kampung Cilalay Bodas, Sukabumi, Jawa Barat.

Yudi ternyata mempunyai peran membantu tersangka atas nama M Nurhadi yang telah ditangkap lebih dulu dalam mengevakuasi jasad Dufi usai dibunuh.

Dirinya yang membantu Nurhadi membuang jasad korban juga ke dalam drum.

"Dia (Yudi) yang berperan membantu tersangka MN (Nurhadi) untuk mengangkat jenazah korban dan membantu membuang jenazah tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2018).

Dirinya menjelaskan dalam pelarian Yudi sempat kabur ke kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Setelah merasa dibuntuti, dirinya sempat pindah ke kawasan Sukabumi.

"Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim, pelaku berlari menuju Surade," jelas Dedi.

Namun, pada akhirnya pelarian Yudi pun berakhir. Dia diciduk polisi dan kini telah ditahan.

Diketahui ada empat pelaku dalam kasus ini yang dua diantara adalah pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari Murniasih yang sudah ditangkap lebih dulu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan