Rabu, 27 Agustus 2025

Pasar Cisalak Dipagari, Warga Tuding Pemkot Depok Langgar Kesepakatan

Pemkot Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok dianggap warga telah melanggar kesepakatan

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Warga kecewa dan merasa diperdaya oleh Pemkot Depok, terkait pemagaran area Pasar Cisalak yang ditolak warga. 

Padahal berdasarkan 103 sertifikat tanah milik warga, jalan akses masuk pasar merupakan jalan umum atau fasos fasum.

Sementara dalam sertifikat kepemilikan aset Pemkot Depok, jalan akses masuk pasar itu bukanlah fasos fasum. Tetapi termasuk aset milik Pemkot Depok atau bagian lahan Pasar Cisalak. Sehingga Pemkot Depok merasa berhak memagari tembok sepanjang jalan, meski membuat rumah dan tempat usaha warga terisolasi.

"Dalam materi pembicaraan terkait pemagaran, Bu Kania tetap ingin melanjutkan pekerjaan pemagaran dan meminta agar warga dapat mengerti proses, jenis, dan area pemagaran tersebut," kata Ujang kepada Warta Kota, Minggu (2/12/2018).

Ujang menegaskan, warga memastikan tidak akan mengizinkan Pemkot Depokuntuk melakukan pemagaran jalan umum.

"Karena dapat merugikan orang banyak dan menghambat mobilisasi warga. Serta mematikan hidup dan kehidupan lingkungan warga," kata Ujang,

Akhirnya kata Ujang, pihaknya dan Disdagin Depok bersepakat bahwa pekerjaan akan menunggu hasil pengaduan warga ke Ombudsman.

"Disdagin dan warga akan bersikap bijak mengenai hasil dari Ombudsman nanti," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan