Pasar Cisalak Dipagari, Warga Tuding Pemkot Depok Langgar Kesepakatan
Pemkot Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok dianggap warga telah melanggar kesepakatan
Editor:
Choirul Arifin
Padahal berdasarkan 103 sertifikat tanah milik warga, jalan akses masuk pasar merupakan jalan umum atau fasos fasum.
Sementara dalam sertifikat kepemilikan aset Pemkot Depok, jalan akses masuk pasar itu bukanlah fasos fasum. Tetapi termasuk aset milik Pemkot Depok atau bagian lahan Pasar Cisalak. Sehingga Pemkot Depok merasa berhak memagari tembok sepanjang jalan, meski membuat rumah dan tempat usaha warga terisolasi.
"Dalam materi pembicaraan terkait pemagaran, Bu Kania tetap ingin melanjutkan pekerjaan pemagaran dan meminta agar warga dapat mengerti proses, jenis, dan area pemagaran tersebut," kata Ujang kepada Warta Kota, Minggu (2/12/2018).
Ujang menegaskan, warga memastikan tidak akan mengizinkan Pemkot Depokuntuk melakukan pemagaran jalan umum.
"Karena dapat merugikan orang banyak dan menghambat mobilisasi warga. Serta mematikan hidup dan kehidupan lingkungan warga," kata Ujang,
Akhirnya kata Ujang, pihaknya dan Disdagin Depok bersepakat bahwa pekerjaan akan menunggu hasil pengaduan warga ke Ombudsman.
"Disdagin dan warga akan bersikap bijak mengenai hasil dari Ombudsman nanti," katanya.