Rabu, 27 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Musnahkan 8.350 Botol Miras

Ribuan botol miras tersebut disita dalam Operasi Pekat Jaya 2018 yang berlangsung sejak 26 november hingga 19 Desember 2018 lalu

Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
ILUSTRASI PEMUSNAHAN MIRAS - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, Polres Bandung bersama Pemkab Bandung memusnahkan sebanyak 26.250 botol miras beragam jenis dan merk serta 375 liter tuak di usai gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2018 di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.

Ribuan botol miras tersebut disita dalam Operasi Pekat Jaya 2018 yang berlangsung sejak 26 november hingga 19 Desember 2018 lalu.

Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tanjung Priok

"Miras yang akan kita musnahkan ini sebanyak 8.350 botol. Di mana ini menjelang Natal 2018 dan tahun baru 2019. Dalam operasi ini kami disupport oleh jajaran Kodam Jaya dan Kejakasaan Tinggi DKI," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Wahyu menjelaskan, Operasi Pekat Jaya dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan ketertiban di lingkungan masyarakat, seperti premanisme, begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

"Ada 1.474 kasus yang ditangani Polda Metro selama operasi Pekat Jaya 2018. Dari jumlah itu, ada 3.011 orang pelaku yang ditangkap," jelas Wahyu.

Baca: Polda Metro Jaya Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2018

Dalam operasi tersebut, selain miras ilegal, polisi juga menyita beberapa barang yang berpotensi menggangu keamanan Natal dan Tahun Baru.

Barang tersebut diantaranya 6.880 petasan, 85 senjata tajam, dan lima senjata api. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan