Polisi Ringkus Empat Sekawan Pelaku Begal saat Minum Miras di Bantargebang
"Jadi para pelaku ini sebelum beraksi dan sesudah beraksi selalu mengkomsumsi miras dahulu," katanya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Dari data kita pelaku sudah lakukan aksinya sebanyak empat kali. Para pelaku ini nganggur, hasilnya buang senang-senang. Tapi masih lakukan pendalaman terkait jumlah aksi kejahatan mereka diwilayah lain maupun pelaku lainnya. Untuk sementara motor hasil begalnya dijual melalui online," terangnya.
Pihaknya juga menangkap pemilik warung jamu yang menjual miras tempat para pelaku nongkrong.
"Pemilik warung miras A (47) kita amankan juga, karena menjual miras ilegal tanpa izin. Kita jerat pasal 204 ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Baca: Pria Pembegal yang Mengakibatkan Korbannya Dirawat di RS Akhirnya Diringkus
Adapun barang bukti yang diamankan, satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit motor pelaku.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Komplotan Jabrik Bantargebang Tenggak Miras Sebelum Begal Korbannya