Kasus Ratna Sarumpaet
Pengunjuk Rasa: Ibu Ratna Sarumpaet Jangan Mau Sendirian di Penjara, Bukalah Dalang atau Aktornya
Menggunakan mobil yang terdapat pengeras suara, puluhan kelompok 'Gerakan Anak Bangsa' itu menyuarakan permintaannya kepada Ratna Sarumpaet.
Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat 5 Oktober 2018, di Polda Metro Jaya. Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam dipenjara 10 tahun. Dia dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di sela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet terus didukung banyak pihak, terutama Atiqah Hasiholan yang sering membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan pun mengatakan ia sempat meminta kepada penyidik untuk ibundanya dilakukan penangguhan penanganan.
Atiqah Hasiholan pun kala itu menegaskan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan ibundanya. Jika dikabulkan, Atiqah Hasiholan meyakini Ratna Sarumpaet tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (*)
Penulis: Arie Puji Waluyo