Kurir Pembawa Mata Uang Asing Rp 90 M yang Ditangkap di Soetta Tak Dapat Buktikan Asal Pembelian
Namun saat diamankan petugas, keenamnya tidak dapat membuktikan asal pembelian Mata uang asing itu ke polisi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bersama aparat Bea dan Cukai menangkap enam kurir PT Solusi Mega Artha, yang membawa Mata uang asing dalam bentuk kertas atau uang kertas asing (UKA) senilai sekitar Rp 90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/4/2019) malam.
Kepada polisi, mereka mengaku sebagai pegawai perusahaan jasa penukar Mata uang asing atau money changer.
Namun saat diamankan petugas, keenamnya tidak dapat membuktikan asal pembelian Mata uang asing itu ke polisi.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (14/4/2019).
Baca: Ingin Sulap Perut Buncit Jadi Rata? Mudah Banget, Cukup Sarapan Menu Ini
“Menurut mereka, Mata uang asing itu dibeli di luar negeri. Lalu penyidik perlu mempertanyakan buktinya mana, karena uang dengan jumlah besar itu masuk ke Indonesia. Namun mereka belum bisa buktikan,” kata Argo.
Menurut Argo mereka mengaku sebagai pegawai money changer yang ada di Jakarta
“Kalau membeli dari luar negeri, sampai saat ini mereka belum bisa membuktikannya," katanya.
Karenanya kata Argo, penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki asal usul uang tersebut.
"Kita sudah lakukan interogasi terhadap mereka. Sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikan uang dari mana. Ini masih diselidiki Ditreskrimsus, dan kami interogasi terus," kata Argo.
Seperti diketahui polisi bersama aparat Bea dan Cukai menangkap enam kurir PT Solusi Mega Artha, yang membawa Mata uang asing dalam bentuk kertas atau uang kertas asing (UKA) senilai sekitar Rp 90 Miliar.
Mereka diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/4/2019) malam.
Diamankannya ke enam kurir itu karena diketahui uang kertas asing yang mereka bawa melebihi nilai Rp1 miliar.
Hal ini membuat mereka diduga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017, tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Juga terkait sanksi pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
“Sehingga petugas gabungan, yakni polisi dan bea cukai mengamankan keenamnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, berikut uang asing mereka, Jumat lalu sekitar pukul 21.00," kata Argo, Minggu (14/4/2019).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita seluruh mata uang asing yang dibawa. Yakni 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. "Total uang asing yang diamankan nilainya setara sekitar Rp90 Miliar," kata Argo.
Para pelaku katanya ditangkap setelah mereka tiba di bandara dari beberapa rute penerbangan asal Singapura, Hongkong dan Bangkok.
Keenam pelaku adalah Gofur dari Singapura yang membawa mata uang asing senilai Rp17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan dari Singapura yang membawa mata uang asing senilai Rp42,050 miliar, Giono dari Hong Kong yang membawa mata uang asing senilai Rp12 miliar, Kevin dan Yudi dari Bangkok yang membawa mata uang asing senilai Rp18 miliar.
"Kami masih dalami lagi kasus ini semuanya. Masih dalam penyelidikan," kata Argo.
Regulasi mengenai nominal uang kertas asing (UKA) yang dibawa ke Indonesia tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Pasal dan peraturan itu menyatakan dimana setiap orang dan korporasi yang tidak mendapat izin Bank Indonesia, dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pembawaan uang kertas asing atau UKA dengan jumlah yang nilainya setara lebih dari Rp1 Miliar.(bum)