Pemilu 2019
Petugas Pemilu di Bekasi Meninggal, Diduga Kelelahan Begadang 2 Hari Berturut-turut saat Bertugas
Siswanto meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 17.00
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Sebelumnya, KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui santunan bagi para korban.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu Kemenkeu menentukan besaran santunan yang diberikan.
KPU mengusulkan korban meninggal mendapat santunan di kisaran Rp 30 juta-Rp 36 juta.
Untuk korban yang mengalami kecatatan mendapat santunan sebesar Rp 30 juta, dan korban luka Rp 16 juta.
Sementara, sejumlah koalisi masyarakat memprediksi KPU tidak akan bisa menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui jajarannya memang memiliki pekerjaan yang menumpuk.
Hal itu, kata dia, tidak sebanding dengan jatah waktu yang sudah diatur.
"Memang kerjaan banyak ya, sementara waktu yang disediakan sedikit, makanya kami buat tentunya sangat mepet dan cepat," kata Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Arief Budiman masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
"Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU," ucapnya.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten/kota, provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Lalu, dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Baca: 230 Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Proses Agar Santunan Segera Cair
Di tingkat provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional mulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penulis : Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pejuang Demokrasi di Bekasi Wafat Setelah Dua Hari Begadang Jaga TPS, Sempat Dirawat Sembilan Hari