Pengedar Narkoba di Cilandak Dibekuk Bersama Ribuan Ekstasi dan 5 Gram Sabu
Dari keterangan itu kata Dony pihaknya menggeledah rumah tersangka di Kampung Bahari RT 3/RW 6, Kelurahan Tanjung Priok,
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, atas nama Hendriana Salomonia (29) alias Ria di Jalan Benda Raya Gang Yahya, Cilandak Timur, Jaksel, Jumat (14/6/2019).
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumahnya di Kampung Bahari RT 3/RW 6, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6/2019) polisi menyita 1.300 butir ekstasi dan 5 gram sabu dari kamar Ria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penyitaan ribuan butir ekstasi dan sabu dari rumah sang pengedar merupakan hasil pengembangan penyidik yang sebelumnya membekuk pelaku di Jakarta Selatan.
"Saat dibekuk di Cilandak, dari tangan pelaku hanya ditemukan 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.
Baca: Benda Mencurigakan yang Ditemukan Pemulung di Cirebon Dipastikan Bom Aktif
Baca: Karyawati Bank BUMN Itu Tewas Mengenaskan di Kamar Kos, Orang Dekat Diduga Jadi Pembunuhnya
Baca: Nasib Setnov di Lapas Gunung Sindur Setelah Ketahuan Jalan-jalan Tanpa Izin
Baca: Benarkah Pasangan Siswa SMK yang Video Hotnya Viral Nekad Bunuh Diri? ternyata Begini Nasibnya
Namun kemudian penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menggeledah rumah pelaku di Kampung Bahari dan berhasil menyita 1.300 butir ekstasi dan 5 gram sabu dari lemari di kamar pelaku," kata Argo, Sabtu (15/6/2019).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan setelah membekuk Ria di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu, pihaknya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka secara intensif.
"Menurut keterangan tersangka, ia merupakan kaki tangan dari bandar besar, dan masih menyimpan di lemari rumahnya barang bukti narkoba sebanyak ribuan butir ektasi dan sabu," kata Dony.
Dari keterangan itu kata Dony pihaknya menggeledah rumah tersangka di Kampung Bahari RT 3/RW 6, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6/2019).
"Dari sana kami amankan barang bukti sebanyak 1.300 butir ekstasi seberat 3,8 gram. 5 gram sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 timbangan dan 10 pak plastik klip kosong untuk mengemas sabu dan ekstasi," kata Dony.
Saat ini kata Dony pihaknya masih melakukan pendalaman lagi untuk memburu bandar besar asal narkoba yang dimiliki tersangka.
"Tim masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memburu bandar besarnya," kata Dony.
Sementara untuk tersangka kata Dony pihaknya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subs pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bekuk Bandar Narkoba, Sita 1.300 Butir Ekstasi dan 5 Gram Sabu