Guru Honorer di Tangsel Diintimidasi dan Dipecat Karena Coba Membongkar Praktik Pungli di Sekolahnya
Pungutan lainnya adalah dana laboratorium komputer, dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya.
Editor:
Hasanudin Aco
"Saya sampai bilang saya tabrak kalian, mereka bilang selesaikan, mereka menginginkan saya mengeluarkan diri. Mereka nggak mau terima argumen saya. Mereka anggap saya gila, nggak waras, keras kepala, nggak ikut aturan," imbuhnya.
Bukan tanpa alasan Rumini menolak menandatangi surat pengunduruan diri. Menurutnya, masalah di sekolahnya mengajar harus selesai sehingga orangtua murid tidak dibebankan biaya tambahan.
Rumini pernah mencoba ingin melapor ke Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany akan tetapi dirinya merasa terus diikuti orang tidak dikenal.
Atas ketidaknyamanannya itu, Rumini membuat laporan ke Komnas HAM.
Pihak Komnas HAM juga menyarankan untuk membuat laporan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika lantaran merasa disadap.
"Saya keluar aja diikutin orang, makanya saya gak berani ke sana (Kantor Wali Kota). saya lempar ke Komnas HAM. Itu bikin saya trauma, perempuan sendiri biarpun dia kecil tapi kan (penguntit) laki-laki kuat," katanya.
Menolak Berkomentar
Kepala SDN 02 Pondok Pucung yang berstatus Plt, Suriah enggan berkomentar terkait pemecatan yang menimpa guru honorernya pada awal Juni 2019 lalu.
"Tanya saja ke sumbernya," katanya ketika dihubungi.
Suriah juga membantah adanya praktik pemungutan yang dilakukan oleh pihaknya kepada orangtua murid.
"Nggak ada (pemungutan uang buku)," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono, yang juga menandatangani pemecatan Rumini juga membantah tentang tudingan buku sekolah dan iuran yang dibebankan.
Pemecatan itu kata Taryono tidak ada hubungannya dengan tudingan Rumini terkait praktik iuran orangtua murid di SDN 02 Pondok Pucung.
"Bukan, kalau kaya gitu (ada praktik pungli) saya dukung (Rumini) bener, saya sudah cek nggak ada. Itu proses panjang sudah lama sekali hampir setahun bukan semata-mata langsung dipecat, karena proses panjang pakai teguran satu kali, dua kali pemanggilan, dan seterusnya," ungkapnya.
Taryono juga tidak menjelaskan detil alasan pemecatan Rumini, dia meminta untuk menghubungi bawahannya yang berada di bagian PTK Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Namun, pihak terkait belum dapat dihubungi hingga saat ini.
Kini Rumini tinggal sendiri di sebuah kontrakan sederhana, dirinya belum bekerja kembali setelah pemecatan itu lantaran trauma yang dialaminya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Akhir Guru Honorer di Tangerang Selatan yang Mencoba Bongkar Praktik Pungli di Sekolahnya
Penulis: Zaki Ari Setiawan