Senin, 25 Agustus 2025

Guru Bimbel Merudapaksa Muridnya Selama 2 Tahun, Mengaku Pernah Jadi Korban Hingga Bukti Fisik

Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.

TRIBUN JAKARTA/JAISY RAHMAN
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.

Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.

Imam Baihaki (24), tersangka pencabulan akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.

1. Berstatus Mahasiswa
Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.

Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.

2. Bukti Fisik, Korban Sakit dan Ada Robekan di Anus

Korban, JEA baru berani melaporkan perbuatan mesum itu ke ibunya setelah ia merasakan sakit di bagian anus akibat ulah sodomi Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Imam dari mulai oral seks sampai sodomi.

"Jadi korban dioral kemaluannya, kemudian sampai dengan tahap terakhir itu penetrasi terhadap anus korban. Dari visum audah jelas ada kerusakan atau sobek di bagian anus korban," ujar Arman saat gelar rilis kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

3. Berlangsung Selama 2 Tahun

Laiknya seorang predator pedofil, Imam terus melakukan aksi bejatnya selama dua tahun ia mengajar.

Kompol Arman menyebutkan korban tak ingat pasti berapa kali pencabulan itu dilakukan.

Namun intensitasnya cukup sering dan diperkirakan sampai puluhan kali.

"Bimbel tersangka sudah berlangsung selama dua tahun dari tahun 2017 bukan Juli sampai dengan Mei 2019, jadi hampir selama dua tahun dilakukan pencabulan terhadap korban," tambahnya.

Aksi bejat itu dilakukan selalu di rumah korban, saat jam bimbel.

"Selama dua tahun itu bertahap dari oral, dipegangi penisnya korban dengan tahap terakhir sampai penetrasi. Berkali-kali mungkin ya sering, jadwal privat seminggu sekali," ujarnya.

Sampai saat ini, Polres Tangsel baru menerima satu laporan, dari orang tua JEA.

Arman berharap jika ada kejadian serupa atau yang dilakukan oleh tersangka yang sama, segera melapor ke Polres.

"Mungkin bisa disebarkan agar ketahuan jika ada korban yang lain," jelasnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

4. Pernah Jadi Korban

Kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan tak mungkin menimbulkan trauma.

Hal itu yang terjadi pada Imam Baihaqi (24), seorang guru bimbingan belajar, tersangka kasus pencabulan terhadap murid privatnya sendiri.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com (Grup Tribunnews.com)sebelumnya, Imam ditangkap aparat Polres Tangsel karena dugaan mencabuli JEA (15) saat mengajar privat di kediaman korban.

Aksi bejat itu sudah dilakukan Imam selama dua tahun dari awal mengajar pada 2017 lalu secara terus menerus, perkiraan sementara mencapai puluhan kali.

Hasil visum menunjukkan ada luka sobekan di anus korban. Hal itu senada dengan laporan orang tua korban yang menyebut Imam sampai melakukan sodomi.

Namun di balik itu, pihak kepolisian mendapat cerita lain soal Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, mengatakan, Imam juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih kanak-kanak.

Atas hal itu, dan perbuatan cabulnya, Imam akan diperiksa psikologinya.

"Kita akan periksa psikoligis, kemudian bekerja sama dengan P2TP2A karena dari interogasi tersangka didapatkan keterangan atau fakta yang bersangkutan pun menjadi korban pencabulan," ujar Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

"Itulah bahayanya jika ada kekerasan terhadap anak, itu menimbulkan trauma yang mendalam, dan ini sangat sulit untuk kita hilangkan makanya kita bekerja sama dengan P2TP2A," tambahnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Ciri-ciri Pedofil Online

Beberapa waktu belakangan kejahatan pedofilia marak diberitakan.

Pedofilia sendiri adalah salah satu kelainan seksual yang menjadikan pelakunya terobses melakukan dan melampaskan hasrat seksualnya terhaap anak-ank di bawah umur.

Berikut berbagai ciri pedofil online yang patut diwaspadai dilansir CewekBanget.ID.

Suara

Orang dewasa ketika secara seksual tertarik terhadap lawan jenisnya biasanya ia akan cenderung merendahkan suaranya dan menyiagakan sikap untuk menarik perhatian.

Bagi pedofil, cara serupa juga mereka lakukan untuk menarik perhatian anak-anak.

Obsesif

Dilansir dari sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id, mantan ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait menerangkan bahwa seorang pedofil cenderung memiliki sifat obsesif yang berlebihan.

Ia akan terus mengejar sasaran yang ditentukannya dan tidak akan berhenti sebelum sasaran itu tercapai.

Introvert
Ciri pedofil lainnya adalah memiliki sifat introvert yang artinya suka menyendir dan terkesan tertutup dari kehidupan sosial.

Namun bukan berrti semua orang yang memiliki sifat introvert bisa dikatakan sebagai pedofil.

Gangguan kepribadian
Seorang pedofilia cenderung memiliki gangguan seperti anti sosial, borderline, narsistik, dan ketergantungan.

Memaksa untuk bertemu

Mengetahui predator online tanpa bertemu langsung bisa diihat dari caranya yang terus-terusan memaksa untuk bertemu.

Ajakan untuk bertemu seringkali membuktikan kalau dia sudah terlihat obsesif. Kalau sudah seperti itu, kita wajib mempertanyakan motifnya.

Suka memuji

Predator online sering kali melayangkan pujian-pujian yang berlebihan untuk mempengaruhi korbannya. Kita perlu curiga juga ketika seseorang menawarkan karir modeling setelah melihat foto yang kita post pada media sosial.

Meminta informasi personal
Ketika seseorang meminta informasi personal lewat media sosial, kita juga perlu merasa curiga. Jangan memberi informasi personal seperti nomer telefon dengan mudah ketika diminta.

Mengancam

Tanda-tanda lain yang perlu kita waspadai dari seorang predator online adalah ketika orang tersebut mulai mengancam. Ancaman yang mereka lakukan bertujuan untuk menakuti korbannya.

Jadi segeralah keluar dari chat room ketika seseorang sudah mulai mengancam. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir/ CewekBanget.ID)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Deretan Fakta Guru Bimbel Jadi Predator Pedofil di Tangerang: Pernah Jadi Korban Saat Bocah,

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan