Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Berlakukan Kamera Tilang Elektronik Mulai Hari ini, Berikut 10 Lokasinya

Aktivitas yang dapat direkam diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11/2018). Usai dilakukan ujicoba Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) di ruas jalan Sudirman dan MH Thamrin pada bulan lalu, kini tilang elektronik mulai diterapkan. Tilang tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor B atau untuk domisili DKI Jakarta dan sekitarnya.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) mulai hari ini, Senin (1/7/2019).

Empat fitur tambahan tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi di dalam mobil.

Aktivitas yang dapat direkam diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian shift bell (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Baca: Pentingnya Pemilik Mobil Ketahui Oktan BBM yang Direkomendasikan Pabrikan

Baca: Buka Rapat Koordinasi Keprotokolan dan Kehumasan, Menpora Ingin Sinergitas Terus Ditingkatkan

Baca: VIRAL Gadis 19 Tahun Tewas setelah Wahana yang Dinaikinya Patah, Detik-detik Insiden Terekam Video

Baca: Ditinggal Kerja Sang Anak, Sdeorang Pensiunan TNI AL Ditemukan Tewas Penuh Luka

10 kamera ETLE dengan penambahan fitur terbaru ditempatkan di 10 titik sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

"ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Sementara, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," pungkas Nasir.

Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru :

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan

2. JPO MRT Polda Semanggi

3. JPO depan Kementerian Pariwisata

4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin

6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman

7. Simpang bundaran Patung Kuda

8. Simpang TL Sarinah Bawaslu

9. Simpang TL Sarinah Starbucks

10. JPO Plaza Gajah Mada

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan