Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Bintaro saat Transaksi

Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,5 gram yang disimpan di plastik bening dan dibungkus amplop

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Derry Ramadhani, di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membekuk seorang tersangka pengedar narkoba di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Tersangka bernama Derry Ramadhani ditangkap saat sedang melakukan transaksi di restoran cepat saji di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan, 28 Juni 2019 lalu.

Baca: Sejumlah Fakta dan Informasi Terkait Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL di Depok

Restoran cepat saji itu diduga kerap menjadi tempat transaksi para pengedar dan pengguna narkoba.

Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,5 gram yang disimpan di plastik bening dan dibungkus amplop putih.

"Setelah dilakukan penangkapan, kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih besar," kata Kapolsek Cilandak AKBP Kasto Subki dalam press release di Mapolsek Cilandak, Selasa (2/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Ali, yang kini masih diburu Polisi.

"Saya dapat dari orang yang nggak dikenal. Dia telepom saya pakai private number, terus saya tinggal ambil," kata tersangka Derry ketika ditanya oleh Kapolsek.

Baca: Calon Menteri Jadi Isu Hangat, Sejumlah Nama Beredar, Tanggapan Jokowi Hingga Peluang Demokrat

Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 700 setiap menerima barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, Derry dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Transaksi Sabu di Restoran Cepat Saji, Polisi Ringkus Derry di Cilandak

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan