Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Bintaro saat Transaksi
Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,5 gram yang disimpan di plastik bening dan dibungkus amplop
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membekuk seorang tersangka pengedar narkoba di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tersangka bernama Derry Ramadhani ditangkap saat sedang melakukan transaksi di restoran cepat saji di kawasan Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan, 28 Juni 2019 lalu.
Baca: Sejumlah Fakta dan Informasi Terkait Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL di Depok
Restoran cepat saji itu diduga kerap menjadi tempat transaksi para pengedar dan pengguna narkoba.
Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,5 gram yang disimpan di plastik bening dan dibungkus amplop putih.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih besar," kata Kapolsek Cilandak AKBP Kasto Subki dalam press release di Mapolsek Cilandak, Selasa (2/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Ali, yang kini masih diburu Polisi.
"Saya dapat dari orang yang nggak dikenal. Dia telepom saya pakai private number, terus saya tinggal ambil," kata tersangka Derry ketika ditanya oleh Kapolsek.
Baca: Calon Menteri Jadi Isu Hangat, Sejumlah Nama Beredar, Tanggapan Jokowi Hingga Peluang Demokrat
Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 700 setiap menerima barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, Derry dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Transaksi Sabu di Restoran Cepat Saji, Polisi Ringkus Derry di Cilandak