Kamis, 4 September 2025

Kronologis Kakek Usia 71 Tahun di Bekasi Cabuli Cucunya hingga Tewas Setelah Melahirkan

Bahkan, sang kakek pelaku pencabulan tetangga korban ini, sudah dianggap seperti ayah angkat oleh keluarga korban.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
Polres Metro Bekasi Kota rilis kasus pencabulan kakek berusia 71 tahun berinsial HS yang melakukan tindakan cabul terhadap anak angkatnya hingga hamil. Rilis dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (4/7/2019). 

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, serta baju gamis warna merah.

Diamankan juga barang bukti berupa celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, hingga satu buah serokan plastik.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Muhammad Azzam

Baca: Fakta-fakta tentang KTP Prabowo-Sandi yang Bikin Elite Gerindra Mengancam Ambil Langkah Hukum

Baca: Wanita yang Sebarkan Foto Mumi Berwajah Jokowi Ternyata Seorang Pengusaha

Baca: Polisi Tangkap Seorang Laki-Laki di Kembangan Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan