Selasa, 30 September 2025

Status Tersangka Caleg Gerindra Dibatalkan, Begitu Juga Dicabut dari Daftar Pencarian Orang

Pencabutan laporan, katanya, berdasarkan Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 yang dikirimkan oleh pelapor atas nama Yupen Hadi pada 16 Juli 2019

WARTA KOTA/henry lopulalan
TINDAKAN TEGAS- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukan barang bukti pistol rakitan yang dipakai oleh pelaku pencurian motor di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis(4/7/2019). Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku hingga satu tewas dan satu orang di tembak dipantat dalam DPO bagi pelaku pencuri motor yang beraksi di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.- Warta Kota/henry lopulalan 

"Sehingga kita melakukan sidang in absentia, atau tanpa kehadiran tersangka," papar Argo Yuwono.

Untuk pemenuhan syarat sidang in absentia, kata Argo Yuwono, penyidik harus membuat surat pengumuman pencarian tersangka.

"Jadi sudah kita buat surat pengumuman pencarian tersangka," katanya.

Surat pengumuman pencarian tersangka Wahyu Dewanto, katanya, sesuai surat edaran Kejagung mengenai perkara tindak pidana pemilu dengan nomor: B-1085/E/EJO/02/2019.

Baca: Gerindra Bantah Calegnya Melarikan Diri dari Panggilan Polisi

Baca: 4 Pulau yang Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali Liburan ke Maldives

Surat pengumuman itu, paparnya, sekaligus merupakan pemenuhan persyaratan sidang in absentia agar perkara dapat diproses sampai pengadilan.

"Jadi karena ada edaran dari Kejagung, makanya kita buat surat pengumuman di sana itu ya," beber Argo Yuwono.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved