Sabtu, 13 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Pemasok Narkoba untuk Nunung Kendalikan Penjualan Sabu Dari Dalam Lapas

Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka ERS guna mengetahui jaringan penjualan narkotika itu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat kofrensi pers penangkapan dirinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada pelawak Nunung, ERS, pada Minggu (21/07/2019) siang di Lapas Klas II Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan ERS mengendalikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari dalam penjara.

"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Argo mengungkapkan, tersangka ERS memberikan sabu-sabu kepada tersangka HM alias TB yang nantinya dijual kepada Nunung.

Baca: Jefri Nichol Ditahan karena Narkoba, Chicco Jerikho hingga Joe Taslim Datang Menjenguk

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka NN, kita mendapatkan informasi kalau itu barang dari HM. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapaktkan barang dari tersangka E," ungkap Argo.

Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka ERS guna mengetahui jaringan penjualan narkotika itu.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.

Baca: Jefri Nichol Ditahan karena Narkoba, Chicco Jerikho hingga Joe Taslim Datang Menjenguk

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram.

Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan