Kamis, 28 Mei 2026

Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati, Rabu (31/7/2019)

Tayang:
Editor: Sanusi
Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Selanjutnya, JPU mendakwa perbuatannya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved