Kamis, 30 April 2026

Anies Pastikan Kendaraan Listrik Bebas Tilang Ganjil Genap, Ini Tanggapan Polisi

Di dalam Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik

Tayang:

Berbagai pihak sebelumnya mendorong diterapkan kembali sistem ganji genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.

Saat itu, sitem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Waktu penerapan berlaku pukul 06.00-21.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat itu yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH. Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Jenderal Gatot Subroto

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

- Jalan MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan Jenderal DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Benyamin Sueb

- Jalan Metro Pondok Indah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved