Minggu, 31 Mei 2026

Selama Enam Bulan, Pengedar Sabu 10 Kilogram Berpindah-pindah Kost Kelabui Polisi

"Jadi pelaku sudah enam bulan beroperasi dan dia modusnya dari tempat kos satu ke tempat kos lain," katanya

Tayang:
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Deny Alamsyah (35), pengedar sabu 10 kilogram yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019) 

"Jadi dia itu kalau habis, cari tempat baru, habis cari tempat baru," ucap Aldo.

Aldo juga menjelaskan, sabu-sabu sebanyak 10 kilogram tersebut mampu ia jual habis dalam waktu tiga minggu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Sabtu (27/7/2019) lalu. Pelaku ditangkap di Cilincing dan dibawa ke kos yang ia sewa di Koja untuk menunjukkan koper berisi sabu.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti lainnya berupa timbangan dan empat unit handphone di tempat kos lainnya yang pelaku sewa di Jalan Sungai Kampar, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca: Jokowi Larang Menteri Rini Rombak Direksi BUMN

Total, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sekitar 10 kilogram sabu, satu unit timbangan, dan empat unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengedar Sabu 10 Kilogram Pakai Modus Pindah-pindah Kos untuk Kelabui Petugas

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved