Sabtu, 30 Mei 2026

Cara Komplotan Penipuan yang Bikin Pegadaian Merugi Hampir Rp 1 Miliar

"Motifnya ya untuk kebutuhan sehari-hari mereka," kata Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru

Tayang:
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tujuh tersangka penipuan pegadaian modus perhiasan imitasi disepuh emas di Polrestro Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan motif penipuan pegadaian yang dilakukan tujuh orang tersangka.

Mereka mengaku melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi.

Baca: Penipuan Percepatan Haji Diduga Libatkan Oknum Dari Kementerian

"Motifnya ya untuk kebutuhan sehari-hari mereka," kata Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Tersangka lainnya, yakni F (25), berperan sebagai orang yang mencari perhiasan palsu.

Ia lalu menyerahkan perhiasan itu kepada FR (53) yang tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur, untuk disepuh emas.

Satu tersangka berinisial LY (19) bertugas mengantarkan A dan R ke pegadaian.

Empat dari tujuh tersangka penipuan pegadaian yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan ternyata memiliki hubungan keluarga.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya, Kamis (8/8/2019).

Tersangka A (20) dan R (21) merupakan sepasang suami istri yang tinggal di Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus penipuan ini, keduanya berperan sebagai orang yang menggadaikan perhiasan ke pegadaian di Jagakarsa dan Ragunan.

Sementara, SD (43) dan S (52) merupakan orangtua dari R dan mertua A.

Baca: Sudah Lama Beraksi, Murtadji Djunaidi Jadi Tersangka Penipuan Percepatan Naik Haji

Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tipu Pegadaian Hingga Merugi Hampir Rp 1 M, Begini Cara Kerja Komplotan Pelaku

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved