Senin, 24 November 2025

Kasus yang Jerat Umar Kei Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Menurut Argo Yuwono, untuk temuan dua senjata api akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei dan tiga rekannya dibekuk aparat kepolisian di Hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Mereka ditangkap karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Selain itu dari tangan mereka juga didapati dua senjata api jenis revolver.

Umar Kei Tertangkap Kasus Narkoba.
Umar Kei Tertangkap Kasus Narkoba. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

 Indro Warkop: Hadirnya Pemain Baru Warkop DKI Reborn Bukan Mengganti Tapi Melestarikan Warkop DKI

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan sedang kita kembangkan. Ada empat orang yang kami amankan dari salah satu hotel di Jakarta Pusat. Dari mereka kita dapati 5 klip sabu dan dua senpi revolver. Juga ada beberapa HP dan power bank," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Argo Yuwono, untuk temuan dua senjata api akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk diakukan penyelidikan," katanya.

"Sedangkan untuk narkobanya ditangani dari Direktorat Reserse Narkoba yang akan menyelidiki dan mendalami," kata Argo Yuwono.

 Anies Baswedan Pastikan Penurunan APBD Perubahan Tidak Berdampak pada Program DKI

Argo Yuwono menjelaskan pihaknya belum memastikan apakah dari 3 rekan Umar Kei yang turut diamankan ada wanita atau tidak diantara mereka.

"Saya belum dapat informasinya," kata Argo Yuwono.

Selain itu kata dia belum juga dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan.

"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu. Saat ini kita dalami narkobanya dulu. Jadi bertahap ya," kata Argo Yuwono.

Ia juga memastikan Umar Kei sudah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Karenanya kata dia Umar terancam Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.

 VIDEO: Nunung dan Suami Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Selama 3-6 Bulan

Daftar Kasus Kriminal Umar Kei

UMAR Kei telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Umar Kei adalah Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM).

Umar yang tergabung dalam kelompok Kei bukan pertama kali tersandung kasus tindak pidana.

 Kalangan Anggota DPR RI Ungkap Keputusan TNI untuk Mempertahankan Enzo Layak untuk Diapresiasi

 PT Angkasa Pura II (Persero) Raih Predikat Industry Leader dari Forum Ekselen BUMN

Diketahui, kelompok Kei juga beranggotakan John Kei yang telah beberapa kali terjerat kasus tindak pidana.

Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hubungan kekerabatan antara Umar Kei dan John Kei.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.

Kasus pertama adalah pencatutan tanah pada Juni 2011. 

Pelapor bernama Suwin adalah pemilik tanah seluas 3.933 meter persegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

 Kisah Gus Dur Pinjam Uang Rp 5 Juta dari Anaknya, Jadi Kenangan Menyedihkan

 Sosialisasi Ganjil Genap, Pengendara yang Tak Sesuai Aturan Diberhentikan untuk Diberi Pengarahan

Umar Kei diketahui memasang pelang besi bertuliskan "Tanah ini milik PT Billy and Moon" di lahan tersebut.

Suwin akhirnya melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2011.

Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 167 KUHP.

Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011.

Kala itu, Johnson Purba yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiba-tiba dikeroyok sekelompok pria yang kemudian diketahui bernama Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei.

Para penganiaya termasuk Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 352 tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

 Jelang Hari Pramuka, Kwarda Jateng Bangun Pusat Kepramukaan

 Sekitar 4.000 ASN DKI Upacara Peringati Kemerdekaan RI di Pulau Reklamasi

Kasus terakhir adalah kasus penyalahgunaan narkoba.

Umar Kei ditangkap saat mengonsunsi sabu bersama tiga temannya di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.

Saat ini, Umar Kei tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna mengetahui kepemilikan barang haram itu dan senjata api jenis revolver yang dimilikinya.

"Nanti kita dalami kembali daripada kegiatan tersebut. Untuk senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951. 

 Waspada Ada BelasanTruk Kosmetik Selundupan dari China, Lihat Foto-fotonya

 Pernah Alami Kecelakaan Kerja, 50 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ikuti Gathering di Tangerang

Kronologi Penangkapan Umar Kei

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat dibekuk Umar dan tiga rekannya sedang menggunakan sabu. Dari tangan mereka didapati 5 klip sabu.

Selain itu, juga didapati 2 senjata api jenis revolver.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Ada empat orang yang kami amankan dari salah satu hotel di Jakarta Pusat. Dari mereka kita dapati 5 klip sabu dan dua senpi revolver. Juga ada beberapa HP dan power bank," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Argo, pihaknya belum memastikan apakah dari 3 rekan Umar Kei yang turut diamankan ada wanita atau tidak.

 Pengakuan Gadis 19 Tahun Jadi Budak Nafsu Oknum Polisi Selama 4 Tahun, Begini Awal Perkenalannya

 Oknum Anggota Polri Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsunya Seorang Pelatih Silat, Kerapkali Mengancam

 Dikira Mainan, Bocah 4 Tahun Bawa Pulang Bom dan Meladak Saat Ditunjukkan ke Keluarganya di Rumah

 VIRAL! Anggota Paskibraka Ini Kecewa Namanya Mendadak Dicoret di Daftar Pengibar Bendera Merah Putih

"Saya belum dapat informasinya," kata Argo.

Selain itu kata dia belum juga dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan.

"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu. Saat ini kita dalami narkobanya dulu. Jadi bertahap ya," kata Argo.

Ia juga memastikan bahwa Umar Kei dan rekannya sudah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

 Foto-Foto Rilis Penipuan Pegawai Honorer Kemendikbud Modus Pejabat Gadungan

Karenanya kata dia Umar terancam Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kasus Penangkapan Umar Kei, Ditangani Ditreskrimum dan Ditresnarkoba

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved