Wacana Kota Bekasi Gabung Jakarta, Kemendagri Jelaskan Prosesnya
Semua syarat itu menurut Bahtiar harus disetujui bersama mulai dari bupati, walikota, dan gubernur terkait hingga DPRD setempat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkembangnya wacana penggabungan Kota Bekasi ke dalam wilayah Jakarta yang disampaikan sang walikota yakni Rahmat Effendi membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu menyampaikan proses penataan ulang wilayah administratif daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan ada dua cara penataan daerah yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni penggabungan dan pemekaran wilayah.
Untuk melakukan penggabungan atau pemekaran, Bahtiar mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh wilayah terkait.
Baca: Robert Kardinal: Kantor Dewan Adat Fakfak Dibakar
“Yang pertama adalah syarat dasar kewilayahan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan lain-lain. Lalu ada syarat administratif yang harus dipenuhi. Kemudian syarat kapasitas daerah yang meliputi kemampuan fiskal serta kemampuan daerah yang bersangkutan untuk berkembang,” jelas Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Semua syarat itu menurut Bahtiar harus disetujui bersama mulai dari bupati, walikota, dan gubernur terkait hingga DPRD setempat.
Baca: Kecelakaan di Tol KM 333 Pemalang-Batang, Avanza Vs Yaris 1 Orang Meninggal Dunia
“Jika disetujui baru semua syarat diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI. Jika disetujui lalu DPR RI dan DPD RI membentuk tim independen untuk mengkaji apakah daerah yang mengajukan layak digabungkan atau dimekarkan,” imbuhnya.
Bahtiar kemudian menegaskan jika daerah yang mengajukan dinilai layak oleh tim independen untuk digabungkan atau dimekarkan, maka langkah selanjutnya pembentukan daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonom baru.
“Jadi tidak tiba-tiba ada daerah otonom baru, nanti ada daerah persiapan yang dipimpin aparatur sipil negara atau ASN yang memenuhi syarat karena belum ada DPRD-nya kan. Dan daerah persiapan itu minimal harus berjalan tiga tahun untuk disebut layak atau tidak, jadi panjang prosesnya,” jelas Bahtiar secara panjang lebar.
Baca: Bagaimana Gairah Seksual Tetap Terjaga Bagi Pasutri yang Terpisah Jarak? Ini Tipsnya
Secara tersirat Bahtiar mengatakan kecil peluang untuk melaksanakan penggabungan atau pemekaran daerah karena pemerintah pusat sampai sekarang masih berpegang teguh pada moratorium yang diberlakukan sejak 2014.
Yaitu moratorium untuk tidak melakukan penggabungan atau pemekaran daerah sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Untuk mencabut moratorium itu harus ada dua regulasi yang disiapkan yaitu peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah. Dan moratorium itu diberlakukan tidak secara tiba-tiba tetap berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin Wakil Presiden dan Mendagri sebagai sekretaris disertai unsur pemerintah daerah,” imbuh Bahtiar.
Baca: Besarnya Anggaran DKI Jakarta, Jadi Alasan Bekasi Mau Bergabung
“Hingga saat ini pemerintah masih teguh pada moratorium dan fokus pada penyelesaian masalah yang menjadi argumen ketimbang menyetujui pengajuan penggabungan atau pemekaran daerah. Jadi nilai sendiri saja bagaimana peluangnya,” pungkas Bahtiar.
Wacana penggabungan Kota Bekasi dan Jakarta dimulai dari usul Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk membentuk Provinsi Bogor Raya yang rencananya akan mencaplok wilayah Kita Bekasi juga.
Namun usul itu ditolak oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendy dengan argumen Kota Bekasi berumur lebih tua daripada Kota Bogor.
Rahmat Effendy menegaskan pihaknya lebih memilih untuk bergabung dengan Jakarta dengan alasan kedekatan kultur dan ketersediaan APBD yang lebih besar di ibukota.
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Warga, Korban Sempat Tendang dan Kejar Pelaku 3 Kilometer |
![]() |
---|
2. Anggota Satpol PP Gadungan Diduga Tipu Sejumlah Pengurus Masjid di Jakarta |
|
---|
Kondisi Terkini Siswa SMK di Cikarang yang Telapak Tangannya Putus Ditebas Celurit |
![]() |
---|
4 Ide Seru Liburan Akhir Tahun di Jakarta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca 34 Ibu Kota Provinsi di Indonesia, Rabu (11/12/2019), Jakarta Cerah Berawan |
![]() |
---|