Mendagri: Aturan Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI Tidak Ada di Permendagri
Kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam aturan Permendagri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam aturan Permendagri.
Oleh karenanya, Tjahjo tidak bisa melarang kebijakan tersebut.
Demikian diungkapkan Tjahjo usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pencegahan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).
"Enggak bisa melarang, enggak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah, enggak ada yang melarang," ujar Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah di Papua dan Papua Barat Berkoordinasi dengan Aparat
Menurutnya, pengadaan pin emas merupakan kebijakan dari DPRD DKI.
Namun, imbuhnya, tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut. Tjahjo menyerahkan kebijakan tersebut ke masing-masing daerah.
"Tidak semua daerah kan ber-pin emas, kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silahkan. Soal itu bermanfaat atau tidak, ya silahkan masyarakat yang menilai," jelasnya.
Sekadar informasi, DPRD DKI menganggarkan Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggotanya.
Masing-masing anggota akan mendapat dua buah pin emas 22 karat seberat 5 dan 7 gram.
Hal tersebut diketahui dari Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.