Rabu, 3 September 2025

Mendagri: Aturan Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI Tidak Ada di Permendagri

Kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam aturan Permendagri.

Editor: Fajar Anjungroso
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ‎kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam aturan Permendagri.

Oleh karenanya, Tjahjo tidak bisa melarang kebijakan tersebut.

Demikian diungkapkan Tjahjo usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pencegahan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).

"Enggak bisa melarang, enggak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah, enggak ada yang melarang," ujar Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah di Papua dan Papua Barat Berkoordinasi dengan Aparat

Menurutnya, pengadaan pin emas merupakan ‎kebijakan dari DPRD DKI.

Namun, imbuhnya, tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut. Tjahjo menyerahkan kebijakan tersebut ke masing-masing daerah.

"Tidak semua daerah kan ber-pin emas, kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silahkan. Soal itu bermanfaat atau tidak, ya silahkan masyarakat yang menilai," jelasnya.

Sekadar informasi, DPRD DKI menganggarkan Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggotanya.

Masing-masing anggota akan mendapat dua buah pin emas 22 karat seberat 5 dan 7 gram. 

Hal tersebut diketahui dari Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.‎
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan